Jurnalistik ialah perkejaan yang dimana selalu berkaitan dengan media massa, baik media cetak, elektronik, radio maupun televisi.
Yang dimana didalam Jurnalistik terdapat beberapa tahap kegiatan yaitu mengumpulan materi berita (peliputan), pemberitaan peristiwa (reporting), penulisan berita (writing), penyuntingan naskah berita (editing), dan penyajian atau penyebarluasan berita (publishing/broadcasting) melalui media. Didalam pencarian berita haruslah berpegang pada prinsip 5W+1H agar para penonton maupun yang membaca berita yang disajikan tidak mendapat kendala seperti kebingungan atau tidak memahami isi berita yang dibawakan.
didalam Jurnalistik terdapat kode etik Jurnalistik dan 9 elemen Jurnalisme yakni :
KODE ETIK JURNALISTIK YANG HARUS DIMILIKI :
1. Wartawan Indonesia bersifat independen, menghasilkan berita yg akurat, berimbang, serta tidak bermaksud buruk.
2.Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
3. Warttawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur adukan fakta dan opini yang bersifat menghakimi,serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,fitnah,sadis, bahkan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban tindak pidana asusila dan tidak menyebutkan identitas anak pelaku tindak pidana.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesinya setta tidak menerima suap-menyuap.
7. Wartawan Indonesia berhak menolak untuk melindungi sumber yang tidak diketahui identitas atau keberadaanya, dengan menghormati ketentuan embrago, Informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau deskiriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa yang tidak merendahkan yang lemah, miskin, sakit, cacat mentak, atau tidak mampu secara fisik.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber mengenai kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan umum.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, membetulkan, dan mengoreksi berita bohong dan tidak benar sesuai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Komentar
Posting Komentar