Baru beberapa hari yang lalu, tepatnya pada hari jum'at, 10 Desember 2021. Kakak saya mengalami kecelakaan dijalan sepakat Kota bengkulu.
Kronologi nya
Pada hari jum'att itu, kakak saya yang hendak berangkat berkerja dengan melewati jalan sepakat. Kakak saya saat itu telah berada dijalan yang seharusnya akan tetapi kakak saya kaget bahwa mobil yang dihadapan nya tiba-tiba menempong/menyalip mobil didepannya dengan jarak yang cukup dekat dengan keberadaan posisi kakak saya sehingga tidak ada waktu untuk mengelak, mobil tersebut mengambil jalan kakak saya dan pada akhirnya terjadi kecelakaan itu. Kakak saya dengan kondisi yang lemas dan terluka dikisaran kaki nya. Kebetulan dibelakang kejadian itu, terdapat saksi yang melihat yaitu tetangga yang cukup dekat, sehingga kakak saya dibawa kepuskemas,dikarenakan puskemas tidak tedapat alat ronsen sehingga dipindahkan ke rumah sakit Rafflesia.
Setelah kejadian itu, kakak saya menelpon kerumah. Mendengar kejadian itu saya dan keluarga panik dan cemas akan kondisinya dan langsung kelokasi kejadian. Ternyata yang menabrak kakak saya bukan mobil seperti pada umumnya melainkan mobil jeep yang bodinya terdapat banyak besi (Mobil offroad), dengan kondisi motor yang cukup rusak bagian depannya
Saat berada dirumah sakit, kakak saya melakukan ronsen untuk mengetahui hal hal yang tidak diinginkan, setelah keluar hasil ronsen, saya dan keluarga sangat bersyukur bahwa tidak terjadi apa-apa oleh kakak saya. Kejadiaan ini dibawa dengan cara kekeluargaan, sehingga pelaku membayar pelaksanaan ronsen dan mengganti rugi kondisi motor dengan dibawa ke bengkel.
Berbicara atas hak jalan, bahwa pelaku melakukan pelanggaran, karena pelaku mengambil hak jalan orang lain, apalagi dijalan tersebut dengan kondisi jalan yang sempit tidak seperti dijalan kota. Pada dasarnya, setiap warga negara melakukan yang namanya pembayaran pajak. Dimana dengan pembayaran pajak ini warga negara dapat menikmati fasilitas negara salah satunya yaitu jalan. Jika penyebab pelaku menempong mobil dengan alasan mengejar sesuatu hal yang penting? bahwasannya kakak saya juga mengejar waktu untuk berkerja. Jadi tidak bisa menjadi suatu alasan
Saya sebagai penulis mengingatkan kepada seluruh yang membaca blog ini, untuk berhati hati dalam berkendara. Didalam berkendara tidak asing dalam mendengar istilah "Jika bukan kita yang menabrak!Seseorang yang menabrak kita!. Maka dari itu, jangan karena keegoisan dan keseraahan kita dapat mencelakai/melukai orang lain.
Muhammad Mefrian Fozadinata
D1C021056
1 Jurnalistik B
Komentar
Posting Komentar